Close

Teriakan Pengusaha Usai Pemerintah Naikan Pajak Hiburan Jadi 40% Hingga 75%

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pajak hiburan dari 21% menjadi 40% untuk hiburan yang diselenggarakan di hotel bintang lima

Teriakan Pengusaha Usai Pemerintah Naikan Pajak Hiburan Jadi 40% Hingga 75%

Safe Kids Oregon – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pajak hiburan dari 21% menjadi 40% untuk hiburan yang diselenggarakan di hotel bintang lima, restoran, dan tempat hiburan malam. Sementara itu, tarif pajak hiburan untuk bioskop, karaoke, dan tempat permainan anak-anak dinaikkan dari 30% menjadi 75%.

Kenaikan pajak hiburan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.010/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 200/PMK.010/2022 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Hiburan. PMK ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.

Kenaikan pajak hiburan ini pun mendapat reaksi dari para pengusaha. Mereka menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi dan akan berdampak negatif bagi industri hiburan.

“Kenaikan pajak hiburan ini terlalu tinggi dan tidak masuk akal,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asprindo), Eddy Sulistyo, kepada media, Selasa (17/1/2024).

Eddy mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini akan membuat biaya operasional pengusaha hiburan meningkat. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga tiket hiburan, yang tentunya akan merugikan konsumen.

“Konsumen akan enggan untuk datang ke tempat hiburan karena harga tiketnya terlalu mahal,” kata Eddy.

Selain itu, Eddy juga khawatir kenaikan pajak hiburan ini akan membuat industri hiburan semakin terpuruk. Hal ini karena industri hiburan sudah cukup terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Pada masa pandemi, industri hiburan sudah sangat terpukul. Kenaikan pajak ini akan membuat industri hiburan semakin terpuruk,” kata Eddy.

Senada dengan Eddy, Ketua Asosiasi Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (APBSI), Djonny Syafruddin, juga menilai kenaikan pajak hiburan ini terlalu tinggi.

“Kenaikan pajak hiburan ini akan membuat bioskop semakin sulit untuk bertahan,” kata Djonny.

Djonny mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini akan membuat bioskop harus menaikkan harga tiket. Hal ini akan membuat bioskop semakin sepi pengunjung.

“Bioskop sudah cukup terdampak oleh pandemi. Kenaikan pajak hiburan ini akan membuat bioskop semakin sulit untuk bertahan,” kata Djonny.

Pemerintah melalui Kemenkeu mengklaim bahwa kenaikan pajak hiburan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak hiburan tahun 2024 sebesar Rp1,5 triliun.

Namun menurut info bisnis, para pengusaha hiburan menilai kenaikan pajak hiburan ini tidak akan efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Mereka menilai bahwa kenaikan pajak hiburan ini justru akan membuat industri hiburan semakin terpuruk.

scroll to top