Close

Mengulas Kekacauan Royalti Seperti Kasus Agnes Mo dan Stinky

Kasus Agnes Mo dan Stinky yang tengah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, kembali membuka mata publik tentang masalah royalti di industri musik Indonesia

Mengulas Kekacauan Royalti Seperti Kasus Agnes Mo dan Stinky

Safe Kids Oregon – Kasus Agnes Mo dan Stinky yang tengah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, kembali membuka mata publik tentang masalah royalti di industri musik Indonesia. Kedua kasus tersebut memiliki kesamaan, yaitu adanya keluhan dari musisi terkait besaran royalti yang diterima dari pihak pemegang hak cipta.

Dalam kasus Agnes Mo, ia menggugat PT Trinity Optima Production (Trinity) terkait royalti lagu “Matahariku”. Agnes mengaku hanya menerima royalti sebesar Rp10 juta per tahun, padahal lagu tersebut telah ditonton lebih dari 100 juta kali di YouTube.

Sementara itu, dalam kasus Stinky, band tersebut menggugat PT Musik Proaktif Indonesia (MPI) terkait royalti lagu “Kisah Sedih di Hari Minggu”. Stinky mengaku hanya menerima royalti sebesar Rp3 juta per tahun, padahal lagu tersebut telah menjadi salah satu lagu hits di Indonesia pada tahun 1990-an.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem royalti di industri musik Indonesia masih belum sempurna. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, di antaranya:

  • Ketidakjelasan aturan

Aturan mengenai royalti di industri musik Indonesia masih belum jelas. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan interpretasi antara musisi dan pemegang hak cipta.

  • Kurang adanya transparansi

Proses perhitungan royalti di industri musik Indonesia masih kurang transparan. Musisi sering kali tidak mengetahui secara pasti bagaimana perhitungan royalti tersebut dilakukan.

  • Kurangnya pengawasan

Pemerintah belum melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan royalti di industri musik Indonesia. Hal ini menyebabkan adanya peluang terjadinya penyelewengan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya perbaikan sistem royalti di industri musik Indonesia. Beberapa hal yang dapat dilakukan, di antaranya:

  • Pembentukan peraturan yang jelas

Pemerintah perlu membentuk peraturan yang jelas mengenai royalti di industri musik Indonesia. Peraturan tersebut harus mencakup aspek-aspek penting, seperti definisi royalti, perhitungan royalti, dan pembagian royalti.

  • Peningkatan transparansi

Proses perhitungan royalti harus dilakukan secara transparan. Musisi harus diberikan akses untuk mengetahui secara pasti bagaimana perhitungan royalti tersebut dilakukan.

  • Peningkatan pengawasan

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan royalti di industri musik Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk lembaga pengawas khusus.

Dengan adanya perbaikan sistem royalti, maka musisi akan mendapatkan haknya secara adil. Hal ini akan mendorong perkembangan info hiburan bagi industri musik Indonesia yang lebih baik.

scroll to top