Close

Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Rp 50 Triliun di 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memblokir anggaran senilai Rp 50,14 triliun dari kementerian/lembaga (K/L).

Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Rp 50 Triliun di 2024

Safe Kids Oregon – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memblokir anggaran senilai Rp 50,14 triliun dari kementerian/lembaga (K/L). Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pemblokiran tersebut.

Akhirnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara dan menjelaskan bahwa anggaran yang diblokir tersebut akan digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan dan subsidi pupuk.

Airlangga mengatakan bahwa pemblokiran anggaran ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat di tengah inflasi yang tinggi.

“Pemerintah perlu menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat, terutama di tengah inflasi yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran Rp 50,14 triliun untuk program BLT Mitigasi Risiko Pangan dan subsidi pupuk,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (5/2).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa program BLT Mitigasi Risiko Pangan akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran Rp 150.000 per bulan selama empat bulan.

Sementara itu, bisnis subsidi pupuk akan diberikan kepada 16 juta petani dengan besaran Rp 200.000 per hektare.

Airlangga berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit.

“Pemerintah berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit dan menjaga ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Berikut beberapa poin penting terkait automatic adjustment anggaran K/L tahun 2024:

  • Total anggaran yang diblokir: Rp 50,14 triliun
  • Persentase pemblokiran: 5% dari pagu belanja K/L tahun 2024
  • Sasaran pemblokiran: Seluruh K/L, termasuk belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal
  • Alasan pemblokiran: Antisipasi terhadap potensi ketidakpastian ekonomi global dan nasional
  • Status pemblokiran: Penundaan sementara pencairan anggaran, bisa dicairkan kembali jika kondisi ekonomi membaik
scroll to top